Beranda | Artikel
Hukum Wudhu dengan Air Musyammas (Air yang Terkena Terik Matahari)
Jumat, 1 Januari 2021

Apa hukum menggunakan air musyammas (air yang terkena terik matahari) untuk berwudhu?

 

Pertanyaan dari Umar Agus Avicenna (Grup WA Shahib Rumaysho Ikhwan 22)

“Bismillah. Ustadz, izin bertanya.

Saya pernah mendengar air yg terjemur atau panas tidak boleh digunakan untuk bersuci, apakah termasuk air laut ketika siang hari..? Bagaimana dengan air dari water heater ketika subuh terasa dingin sekali untul berwudhu.

Barakallahu fiikum.”

Jawaban:

Air musyammas (air yang terkena terik matahari) adalah air yang thahur (suci dan menyucikan). Namun, mengenai boleh ataukah makruh digunakan, para ulama berbeda pendapat.

Ulama Hambali, sebagian ulama Malikiyyah, Imam Nawawi dari kalangan Syafiiyah, madzhab Zhahiriyyah, Ibnu Taimiyyah, Ibnul Qayyim, dan fatwa dari Al-Lajnah Ad-Daimah (Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia) menyatakan bahwa air musyammas itu thahur (suci dan menyucikan) dan tidak makruh digunakan. Lihat Mulakkhas Fiqh Al-‘Ibadat, Terbitan Ad-Durar As-Saniyyah, hlm. 14.

Alasannya, dalil yang melarang penggunaan air musyammas adalah hadits yang bermasalah.

‘Uqaili dalam Adh-Dhu’afaa’ (2:176) megatakan:

ليس في الماء المشمس شئ يصح مسندا

“Tidak ada hadits sahih yang menyatakan bermasalahnya menggunakan air musyammas.”

Komisi Fatwa di Saudi Arabia, yaitu Al-Lajnah Ad-Da-imah li Al-Buhuts Al-‘Ilmiyyah wa Al-Ifta’ pernah ditanyakan mengenai hal ini, lalu para ulama yang duduk dalam komisi tersebut menjawab:

لا نعلم دليلا صحيحا يمنع من استعمال الماء المشمس.

“Kami tidak mengetahui satu dalil shahih yang melarang menggunakan air musyammas (air yang terkena terik matahari).”

Yang menandatangani fatwa ini: Syaikh ‘Abdullah bin Qu’ud dan Syaikh ‘Abdullah bin Ghodyan selaku anggota, Syaikh ‘Abdur Rozaq ‘Afifi selaku wakil ketua dan Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz selaku ketua. (Soal keenam dari Fatwa no. 7757)

Adapun hukum menggunakan air dari water heater untuk berwudhu, bisa baca “Bolehkah Berwudhu dengan Menggunakan Air Hangat“.

Sedangkan hukum menggunakan air laut untuk berwudhu, bisa baca “Hukum Air Laut untuk Berwudhu“.

Semoga bermanfaat.

 

Baca Juga:

Jumat siang di Darush Sholihin, 17 Jumadal Ula 1442 H, 1 Januari 2021

Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Rumaysho.Com


Artikel asli: https://rumaysho.com/26125-hukum-wudhu-dengan-air-musyammas-air-yang-terkena-terik-matahari.html